Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud
DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL
[a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka
bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah :
2561 dan Ahmad : 2727]
[b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah
perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini
hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth,
(beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra
IV/322 No. 7337]
[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki
atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu
Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita
kepada wanita]
[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di
lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]
HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan
hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah
pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian
yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang
menyetubuhi dan yang disetubuhi”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh
terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara
membunuhnya”
HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang
mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan
hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka
bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang
yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat
merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan
atau bukan”.
Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran
kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang
perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu.
Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras
pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan
perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang
telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan
api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk
membakarnya.
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan
yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.
Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan
batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu,
atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.
Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka
berpendapat seperti itu menilik firman Allah.
“Artinya : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu
yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari
tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan
siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang
dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.
PERINGATAN KEPADA KAUM HOMOSEKS
[a]. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku
homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.
[b]. Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan dirimu dan
dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang menimpa saudaramu
sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya
Al-Jawab Al-Kafi halaman 191
Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda tampan
bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan tetapi, anak
muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga menyebabkan laki-laki itu
terbaring sakit dan tidak dapat bangkit. Orang-orang yang kasihan melihat diri
laki-laki itu mencoba mendatangkan anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian
supaya dia menengok laki-laki itu. Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang
kasmaran tersebut merasa sangat senang dan mendadak hilang kegelisahan dan
kesedihannya. Manakala dia dalam kegembiraan menanti anak muda tersebut
datanglah orang lain yang mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah
sampai di tengah jalan tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan tidak
mau memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar berita
tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya tanda-tanda sakaratul
maut. Kemudan dia bersyair.
Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta
Yang Mahamulia
Dikatakan kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu
menjawab, “Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir
kepada Allah.
KEJELEKAN KAUM LUTH DAN PERLAWANAN MEREKA TERHADAP ALLAH
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah ketika
mereka mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat mereka
datang Nabi luth berkata.
“Artinya : Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu” [Hud :
78]
Dia merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti tamu-tamunya
karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang sangat jelek
sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud ayat 78-80.
“Artinya : Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu
mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai
kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah
kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak
adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu
telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan
sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth
berkata, ‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku
dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’
DAMPAK NEGATIF HOMOSEKSUAL DITINJAU DARI SISI KESEHATAN
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena
dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan
masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
a. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk
menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk
memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka
istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang,
dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
b. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat
pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan
sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada
penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
c. Efek terhadap otak
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa
membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar
setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa
terasa.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa
lemah mental dan depresi.
I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh
sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
l. Kencing nanah
m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum
homoseks
BISAKAH KAUM HOMOSEKS BERTAUBAT DAN MASUK SURGA?
Ibnul Al-Qayyim berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat dengan
sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti
kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan
berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya
dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni
dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa. Apabila taubat
saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat
pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka.
PENANGGULANGAN HOMOSEKS DAN PENYEMBUHANNYA
a. Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia merupakan
benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan.
b. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur’an khususnya pada
anak-anak dan remaja
c. Memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong mereka
dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.
d. Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan narapidana,
serta meluruskan akhlaq mereka dengan pendidikan Islam yang benar
e. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan mereka
dari bahaya dan dampak buruk homoseksual
f. Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan
buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka denan Allah
g. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan
kemasiatan
Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita
dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh
kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk
kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.
Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam
[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan
dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi Islamic
Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]
Sumber:
http://almanhaj.or.id
Buku Rujukan:
1. Homoseks - Bahaya & Solusinya
2. Ad-daa' Wad Dawaa'
Jumat, 26 Februari 2016
PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL)
02.30
Unknown
No comments
0 komentar:
Posting Komentar